Hendak Transaksi, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Polres Lampura
Barang bukti yang diamankan Polres Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali di ringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Ketiga pelaku yakni, ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampura mengatakan, ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di kediaman tersangka ES.
"Ketiga pelaku kita amankan saat diduga hendak melakukan transaksi," kata Iptu Aris, Sabtu (21/11/2020).
Kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Satres Narkoba adanya transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka.
Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan 3 buah pirek kaca, 14 plastik klip yang berisi sabu sisa, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api, 1 buah jarum dan 1 buah dompet kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. Ketigannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Terima Tim Safari Ramadan Pemprov Lampung, Bupati Hamartoni Harapkan Lampung Utara Setara dan Makin Maju
Rabu, 04 Maret 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026









