Agar terbaca Sirekap, Standar Kamera KPPS Minimal 8 Mega Pixel
Petugas KPPS memfoto Lembar Penghitungan Suara menggunakan Aplikasi Sirekap, dalam Simulasi Pemilihan di Kantor KPU Bandar Lampung, Sabtu (21/11/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Oleh karena itu, agar hasil foto dapat terbaca oleh aplikasi Sirekap tersebut, KPU membatasi standar minimal kamera HP yang dimiliki KPPS minimal 8 Mega Pixel (Mp).
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, Pihaknya akan mempertimbangkan batas kualitas Kamera HP KPPS agar dapat terbaca oleh aplikasi. Meskipun kemampuan aplikasi untuk membaca data tidak terpengaruh dengan hasil fotonya melainkan tulisannya.
"Selama standar foto terpenuhi Sirekap bisa membaca dan mengubahnya menjadi data. Jadi KPPS ada standar minimal kamera yakni resolusinya 8 MP. Kemudian hpnya ada aplikasi barkot rider dan Sirekap. Dan yang kita sediakan adalah paket data, dan itu sudah dianggarkan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk saksi dan pengawa TPS akan tetap diberikan salinan bukan digital, karena Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan, tetapi hanya sebagai data pembandingan dan kebutuhan informasi publik.
"Sehingga saksi dan pengawas tetap mendapatkan salinan penghitungan. Sedangkan Sirekap hanya untuk internal penyelenggara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








