Agar terbaca Sirekap, Standar Kamera KPPS Minimal 8 Mega Pixel
Petugas KPPS memfoto Lembar Penghitungan Suara menggunakan Aplikasi Sirekap, dalam Simulasi Pemilihan di Kantor KPU Bandar Lampung, Sabtu (21/11/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Oleh karena itu, agar hasil foto dapat terbaca oleh aplikasi Sirekap tersebut, KPU membatasi standar minimal kamera HP yang dimiliki KPPS minimal 8 Mega Pixel (Mp).
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, Pihaknya akan mempertimbangkan batas kualitas Kamera HP KPPS agar dapat terbaca oleh aplikasi. Meskipun kemampuan aplikasi untuk membaca data tidak terpengaruh dengan hasil fotonya melainkan tulisannya.
"Selama standar foto terpenuhi Sirekap bisa membaca dan mengubahnya menjadi data. Jadi KPPS ada standar minimal kamera yakni resolusinya 8 MP. Kemudian hpnya ada aplikasi barkot rider dan Sirekap. Dan yang kita sediakan adalah paket data, dan itu sudah dianggarkan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk saksi dan pengawa TPS akan tetap diberikan salinan bukan digital, karena Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan, tetapi hanya sebagai data pembandingan dan kebutuhan informasi publik.
"Sehingga saksi dan pengawas tetap mendapatkan salinan penghitungan. Sedangkan Sirekap hanya untuk internal penyelenggara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








