Sembilan Anjing Pelacak Bantu Tugas Ditsamapta Polda Lampung, Ini Spesifikasinya

Direktur Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso saat menjadi narasumber di program Polda Menyapa pada Kupas Podcast yang di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (20/11). Foto: Reza/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keberadaan anjing pelacak (K9) sangat membantu Direktorat Samapta Polda Lampung dalam menjalankan tugas mencari keberadaan barang bukti tindak kriminal.
Direktur Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso mengungkapkan, saat ini anjing pelacak yang dimiliki Ditsamapta Polda Lampung ada sebanyak sembilan ekor.
Adapun anjing pelacak yang dimiliki tersebut merupakan ras siberian, dengan masing-masingnya memiliki spesifikasi yang berbeda, mulai dari pelacak bahan peledak, narkotika, pelacak umum seperti melacak barang bukti pencurian, hingga yang hanya untuk mengatasi massa unjuk rasa.
Baca juga : Agar Tetap Humanis Hadapi Massa Unjuk Rasa, Ini yang Dilakukan Samapta Polda Lampung
“Kebijakan saya mereka (K9) harus berjalan ke masing-masing wilayah, jangan diam saja. Berdasarkan laporan yang dikirim oleh masing-masing Bagops di Polres, mereka harusnya bisa menilai harus bergerak ke mana, sehingga ada kemanfaatan di sana. Jadi jangan ketika ada pencurian baru datang itu sudah terlambat. Tapi kalau mereka sudah berjalan bisa langsung mendekati lokasi,” ujar Bambang.
Baca juga : Ciptakan Kamtibmas, Segini Jumlah Personel Ditsamapta Polda Lampung
Untuk meningkatkan kemampuannya, Ditsamapta selalu memberikan pelatihan bagi K9 tiap minggu. “K9 itu mereka menggunakan sekuat tenaga untuk mengendus. Setelah itu mereka lelahnya luar biasa,” kata Bambang.
Adapun batas umur ideal bagi anjing pelacak adalah tujuh tahun dan harus diregenerasi, sehingga kebutuhan untuk itu menjadi prioritas pihaknya.
“Masuknya umur dua tahun, rata-rata sudah jadi (terlatih), tinggal spesifikasinya karena tiap wilayah beda tempat. Kita juga minta penambahan untuk melacak bahan peledak dan narkotika karena disini adalah jalur perlintasan terbesar,” ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA EKSPOR BENIH LOBSTER DARI LAMPUNG ITU ILEGAL..!
Berita Lainnya
-
15 Desa Adat Disiapkan Jadi Ikon Wisata Budaya di Lampung
Rabu, 10 September 2025 -
Kesepakatan Harga Ubi Kayu, Industri Beli Rp1.350 Per Kilo, Berlaku Mulai 9 September 2025
Rabu, 10 September 2025 -
Pimpinan DPRD Lampung Terima Tunjangan 52,8 Juta per Bulan, Anggota 50,6 Juta per Bulan
Rabu, 10 September 2025 -
Evaluasi Program MBG di Lampung, Mulai Kebersihan Makanan, Penerima Manfaat hingga Dapur
Rabu, 10 September 2025