Oknum Polwan Nyabu, Kabidhumas: Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, hingga saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap DA, seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Kanit di Satresnarkoba Polres Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, saat ini oknum berpangkat Aiptu tersebut telah dimutasikan dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga : Viral Video Oknum Polwan Polres Mesuji Nyabu
"Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam," kata Pandra, Jumat (20/11/2020) siang.
Sampai saat ini, Pandra belum bisa membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan dikarenakan pemeriksaan masih berjalan.
Pandra juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kebenaran dalam video tersebut, kapan di rekam, dan lokasinya dimana.
"Kita lihat nanti ya hasil perkembangan pemeriksaannya seperti apa," ujarnya.
Pandra juga belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhi kepada oknum tersebut.
"Yang jelas, Bidpropam bersama Biddokes sedang dan masih berjalan terkait pelaksanaan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) seperti tampang, sikap, seragam, fisik, identitas diri, pemeriksaan senjata api hingga tes urine," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang oknum polwan yang berdinas di Satresnarkoba Polres Mesuji sedang menghisap sabu bersama beberapa orang dalam sebuah rumah.
Setelah video tersebut viral, oknum berinisial DA itu pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kanit. (*)
Video KUPAS TV : Festival Kopi Lampung Tahun 2020 Resmi Dibuka, Lihat Keseruannya..
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








