KBM Tatap Muka Kembali Dibuka, Sulpakar : Daerah Sangat Menyambut Baik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperbolehkan Pemerintah Daerah membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, jika pihaknya sangat menyambut baik kebijakan tersebut. Pemda Lampung juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pembelajaran di tengah pandemi.
"Tentu kebijakan ini kami sambut dengan baik. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan SOP yang sudah kita buat," katanya saat dimintai keterangan, Jumat (20/11/2020).
Ia melanjutkan, pembukaan KBM tatap muka ini tidak lagi ditentukan berdasarkan zona penyebaran Covid-19 ditingkat Kabupaten/Kota. Melainkan, ditingkatkan Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat Desa.
"Kebijakan tatap muka ini tidak lagi di Kabupaten/Kota tapi di tingkat kecamatan. Wilayah yang paling mungkin di dahulukan pembukaan nya adalah di daerah kuning dan hijau. Kita akan lakukan simulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan bahkan nanti di tingkat satuan pendidikan," terangnya.
Menurutnya, disamping kemampuan intelektual peserta didik juga harus memiliki kecerdasan emosional, spiritual yang kemudian tergabung didalam pembentukan karakter. Karenanya, KBM tatap muka sangat diperlukan untuk mewujudkan kemampuan tersebut.
"Jadi sangat diperlukan bagaimana anak-anak melihat sosok guru, teman-teman yang berprestasi sebagai contoh untuk mereka membentuk diri mereka. Jadi KBM tatap muka ini sangat-sangat di tunggu. Jika memungkinkan, Senin besok sudah ada SE dari Gubernur untuk menindaklanjuti SKB 4 Mentri ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung
Berita Lainnya
-
Kementan Resmi Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 Per Kilo, Rafaksi 15 Persen
Rabu, 10 September 2025 -
Tenaga Honorer di Lampung Tuntut Kepastian Nasib: Belasan Tahun Mengabdi, Tapi Tak Dianggap
Rabu, 10 September 2025 -
15 Desa Adat Disiapkan Jadi Ikon Wisata Budaya di Lampung
Rabu, 10 September 2025 -
Kesepakatan Harga Ubi Kayu, Industri Beli Rp1.350 Per Kilo, Berlaku Mulai 9 September 2025
Rabu, 10 September 2025