Gubernur Arinal Lantik Pengurus IKAPTK Lampung Periode 2020-2025
Gubernur Arinal saat melantik Pengurus IKAPTK Lampung Periode 2020-2025. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung periode 2020-2025 di ballroom hotel Emersia, Jumat (20/11/2020) malam.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 014/SK/DPNIKPTK/VIII/2020 tentang Penetapan Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan 2020 - 2025. Adapun jumlah pengurus yang dilantik perwakilan 16 orang dengan ketua Drs. Sulpakar.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berpesan agar para pengurus yang baru dilantik ini dapat bertugas untuk meningkatkan potensi diri serta berkonsentrasi dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
"Saya berpesan agar para peserta yang dilantik hari ini dapat berkontribusi nyata dalam pemerintahan untuk melayani dan mengayomi masyarakat dan mewujudkan Lampung berjaya," kata Arinal Djunaidi.
Bagi alumni IKAPTK yang sudah purna tugas, Arinal berharap agar tetap memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah Provinsi Lampung melalui jalur-jalur pengabdian.
Sementara itu Ketua terpilih IKAPTK Provinsi Lampung terpilih, Sulpakar mengatakan, hingga saat ini Provinsi Lampung sudah memiliki sebanyak 1.820 anggota IKAPTK yang terdiri dari alumni APDN angkatan 1 sampai 19 berjumlah 888 orang, alumni IPP angkatan 1 sampai 32 berjumlah 264 orang, dan alumni STPDN IPDN angkatan 1 sampai dengan 7 sebanyak 668 orang.
"Para alumni ini Alhamdulillah telah bertugas dan tersebar baik di Pemprov Lampung maupun di 15 Kabupaten/Kota. Alhamdulillah hampir semua alumni IKPTK ini diberdayakan oleh pak Gubernur," kata Sulpakar.
Pada kesempatan tersebut, ia pun berharap agar seluruh pengurus IKAPTK Lampung kedepannya dapat membesarkan organisasi melalui program kerja yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik di Lampung Tak Bisa Dinilai dari Opini Medsos
Jumat, 15 Mei 2026 -
Viral IRT di Way Kanan Ngaku Diperas Rp50 Juta, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam
Jumat, 15 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Tegas: Tembak di Tempat Pelaku Begal
Jumat, 15 Mei 2026








