• Minggu, 13 Juli 2025

Penusuk Syekh Ali Jaber Diadili, Begini Kronologisnya

Kamis, 19 November 2020 - 13.42 WIB
152

Sidang Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber yang berlangsung secara online. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alpin Andrian (24), penusuk Syekh Ali Jaber, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020).

Sidang yang berlangsung secara online tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Sidang dipimpin oleh Dadi Rahmadi didampingi dua hakim anggota yaitu Surono dan Hendro. Di mana para hakim di Pengadilan, JPU di kantor Kejari Bandar Lampung dan terdakwa Alpin di Mapolresta Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya, Ardiansyah.

Dalam dakwaannya, JPU Benny Nugroho Sadhi, membeberkan kronologis penusukan tersebut. Di mana kejadian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) lalu. Awalnya, terdakwa bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB. 

Setelah bangun, terdakwa kemudian mandi, lalu makan pagi dan selanjutnya membeli rokok ke warung, kemudian duduk sembari ngobrol dengan neneknya.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali tidur bersama pamannya, dan bangun sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian terdakwa kembali berbincang dengan neneknya sambil membuat teh.

Selanjutnya, terdakwa nongkrong di samping rumah neneknya, dan sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahudin.

"Terdakwa juga mendengar ada suara orang mengaji dari arah Masjid Falahudin. Saat itu terdakwa sedang duduk sendiri di teras rumahnya. Lalu terdakwa melihat tetangganya berjalan ke arah Masjid Falahudin," beber Jaksa.

Dan sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Jaksa, terdakwa kembali menuju ke belakang rumahnya dan bertemu dengan pamannya yaitu Riandi sedang duduk di teras kontrakan belakang. Terdakwa meminta rokok kepada pamannya.

Namun Riandi tidak punya rokok, dan selanjutnya Riandi pergi meninggalkan terdakwa di depan teras kontrakan tersebut untuk membeli rokok.

"Nggak lama kemudian, terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan tersebut, dan terdakwa sempat bertanya kepada saksi Wisnu: “Aa, di Falahudin itu rame-rame ada apa Aa?, dan dijawab saksi Wisnu: “itu ada ulama dari Jakarta yang datang”, dan terdakwa mengatakan: “Oh, yang biasa nongol di TV itu ya?”, dan dijawab saksi Wisnu: “Iya” dan  Wisnu kembali lagi masuk ke rumah," ucapnya.

"Kemudian pamannya datang dari warung menyerahkan rokok sambil berkata “Itu Ustad Ali Jaber telah datang” setelah terdakwa menerima rokok dari Riandi, terdakwa kembali ke rumah nenek langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa," sambungnya.

Selanjutnya, terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin yang berjarak 200 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid terdakwa langsung berlari kearah korban Syekh Ali Jaber, yang sedang duduk di kursi di atas panggung.

"Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa, dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau ditangan kanan tersebut kearah tubuh bagian korban," beber Jaksa.

Seketika itu, saksi korban bergerak kearah melihat datangnya terdakwa sehingga tusukan terdakwa mengenai lengan kanan saksi korban. Sambil mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa namun mengenai lengan kanan saksi korban.

Tak lama dari itu, korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara itu. "Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban  mengalami luka terbuka pada lengan tangan kanan," pungkasnya. (*)


Editor :