• Minggu, 13 Juli 2025

Gubernur Arinal Lantik Tujuh Anggota KPID Lampung Periode 2020-2023

Kamis, 19 November 2020 - 12.07 WIB
175

Pelantikan ujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung periode 2020-2023 di di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/11/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung periode 2020-2023 yang berlangsung di gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/11/2020).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/482/V.14/HK/2020. Adapun ketujuh anggota yang di lantik ialah Febriyanto, Wirdayati Nisa'ul Fithri, Resyi Saputra,  Sylvia Wulandari, Hendra dan Budi Jaya.

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal berpesan agar para anggota yang di lantik dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

"Sistem penyiaran ini harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah dan kepentingan publik. Jangan ada titipan terlebih saat ini sedang memasuki masa Pilkada," katanya.

Selain itu, anggota komisi KPID juga diminta berperan aktif ikut melakukan pembangunan dan pengembangan Provinsi Lampung dengan Menayangkan potensi daerah mulai dari sektor pariwisata, pertanian, hingga infrastruktur. 

"Diharapkan benar-benar dapat mengawal pembangunan Lampung dan jangaj ditutupi. Lembaga penyiaran ini harus lebih efektif dan benar-benar menjadi lembaga penyiaran yang berkualitas dan profesional," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan, jika saati ini penyiaran Indonesia sedang berada dalam masa peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. 

Peralihan penyiaran ini menurutnya akan banyak memberikan dampak seperti penggunaan spektrum frekuensi bagi penyiaran, kualitas teknik penyiaran hingga penambahan kanal atau saluran televisi yang semakin banyak termasuk kanal televisi lokal.

"Dengan begitu kami berharap KPID Lampung dapat melakukan sosialisasi dan menjelaskan tentang digitalisasi penyiaran ini termasuk apa peluang dan apa tantangannya bagi pemerintah maupun masyarakat Lampung," katanya.

Selain itu, KPID Lampung juga diminta dapat melakukan penguatan fungsi dalam melakukan pengawasan program siaran televisi maupun radio. Anggota KPID juga diminta mampu membangun sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Kami berharap KPID mampu membangun sinergi dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, DPRD Lampung dan berbagai organisasi perguruan tinggi," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Logistik dan APD Untuk Petugas Pilkada Bandar Lampung Segera Didistribusi


Editor :