Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Akan Dipilah

Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Barang Rampasan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, akan terlebih dahulu dipilah dan dilihat pemanfaatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Thamrin, barang rampasan yang tidak memiliki manfaat bagi Kabupaten Lamsel akan dilakukan lelang.
"Kita liat peruntukannya, yang bisa kita manfaatkan akan kita manfaatkan, yang tidak akan kita lelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah," tuturnya.
Mengenai siapa yang akan melelang, Thamrin menjelaskan proses lelang tersebut akan dipegang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Bukan kita yang lelang, tapi KPKNL," jelasnya.
Kedepannya, lanjut Thamrin, salah satu aset yang telah diserahkan KPK yaitu Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP), besar kemungkinan akan dimasukan kedalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti kalau BUMD kita sudah terbentuk, itu (AMP) akan kita manfaatkan jadi BUMD," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Sosialisasikan Mutu Pendidikan Islam Bidang Kesekretariatan
Selasa, 09 September 2025 -
Dinkes Catat 7.982 Kasus DBD di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia
Selasa, 09 September 2025 -
Waspada! Mobil Grand Max Raib Dalam Hitungan Detik di Bandar Lampung
Selasa, 09 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk 24 Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Selasa, 09 September 2025