Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Akan Dipilah
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Barang Rampasan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, akan terlebih dahulu dipilah dan dilihat pemanfaatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Thamrin, barang rampasan yang tidak memiliki manfaat bagi Kabupaten Lamsel akan dilakukan lelang.
"Kita liat peruntukannya, yang bisa kita manfaatkan akan kita manfaatkan, yang tidak akan kita lelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah," tuturnya.
Mengenai siapa yang akan melelang, Thamrin menjelaskan proses lelang tersebut akan dipegang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Bukan kita yang lelang, tapi KPKNL," jelasnya.
Kedepannya, lanjut Thamrin, salah satu aset yang telah diserahkan KPK yaitu Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP), besar kemungkinan akan dimasukan kedalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti kalau BUMD kita sudah terbentuk, itu (AMP) akan kita manfaatkan jadi BUMD," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Dosen Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi Universitas Teknokrat Indonesia Kenalkan Energi Terbarukan di SMAN Olahraga Metro
Kamis, 23 April 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Sekolah Ibu Pembuatan Lilin Aromaterapi dalam Rangka Hari Kartini
Kamis, 23 April 2026 -
Sambut Anniversary BATIQA Hotels Management, BATIQA Hotel Lampung Gelar Seminar Kesehatan Mental
Kamis, 23 April 2026 -
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026








