Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Akan Dipilah
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Barang Rampasan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, akan terlebih dahulu dipilah dan dilihat pemanfaatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Thamrin, barang rampasan yang tidak memiliki manfaat bagi Kabupaten Lamsel akan dilakukan lelang.
"Kita liat peruntukannya, yang bisa kita manfaatkan akan kita manfaatkan, yang tidak akan kita lelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah," tuturnya.
Mengenai siapa yang akan melelang, Thamrin menjelaskan proses lelang tersebut akan dipegang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Bukan kita yang lelang, tapi KPKNL," jelasnya.
Kedepannya, lanjut Thamrin, salah satu aset yang telah diserahkan KPK yaitu Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP), besar kemungkinan akan dimasukan kedalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti kalau BUMD kita sudah terbentuk, itu (AMP) akan kita manfaatkan jadi BUMD," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Buka Turnamen Voli U-19, Eva Dwiana Dorong Atlet Muda Lampung Tembus Kejurnas
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Lampung Dapat Kuota 5.827 Jemaah Haji Reguler Tahun 2026
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Proses SLHS Dapur MBG di Lampung Terus Dikejar, 12 Telah Terbit
Selasa, 28 Oktober 2025









