Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan Akan Dipilah
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Barang Rampasan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan, akan terlebih dahulu dipilah dan dilihat pemanfaatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin saat ditemui Kupastuntas.co di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (19/11/2020).
Dikatakan Thamrin, barang rampasan yang tidak memiliki manfaat bagi Kabupaten Lamsel akan dilakukan lelang.
"Kita liat peruntukannya, yang bisa kita manfaatkan akan kita manfaatkan, yang tidak akan kita lelang dan hasilnya akan masuk ke kas daerah," tuturnya.
Mengenai siapa yang akan melelang, Thamrin menjelaskan proses lelang tersebut akan dipegang langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Bukan kita yang lelang, tapi KPKNL," jelasnya.
Kedepannya, lanjut Thamrin, salah satu aset yang telah diserahkan KPK yaitu Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP), besar kemungkinan akan dimasukan kedalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti kalau BUMD kita sudah terbentuk, itu (AMP) akan kita manfaatkan jadi BUMD," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Hasil Penjaringan dan Penilaian Kualitatif Carek UIN RIL Disampaikan ke Menag
Selasa, 18 November 2025 -
Motor Kurir Paket di Bandar Lampung Raib Digondol Pencuri
Selasa, 18 November 2025 -
Penyimpangan Solar di SPBU Srimenanti Lampung Timur, Yusnadi Minta APH Telusuri Pemesan dan Jaringan Pengecor
Selasa, 18 November 2025 -
Gubernur Lampung Soroti Kelangkaan Solar, Minta Aparat Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi
Selasa, 18 November 2025









