Banyak Pengaduan, Komisi Kejaksaan Sambangi Kejati Lampung
Komisioner Komjak RI, Ibnu Mazjah, saat memberikan keterangan, Kamis (19/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Kejaksaan (Komjak), diwakili Komisioner Komjak RI, Ibnu Mazjah, menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk menanyakan terkait banyaknya laporan pengaduan masyarakat, Kamis (19/11/2020) siang.
"Ada sekitar 8 laporan pengaduan. Itu sifatnya lebih kepada penanganan pidana korupsi dan beberapa perkara pidana umum (Pidum)," kata Ibnu.
Ibnu mencontohkan salah satu laporan pengaduan seperti di Tanggamus, dan itu sudah dilakukan kroscek.
"Berdasarkan keterangan ahli dan sudah benar penghentian perkara itu, tidak ada perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi kecuali ada bukti baru," jelas Ibnu.
Baca juga : Viral Video Oknum Polwan Polres Mesuji Nyabu
Selanjutnya, untuk pidana umum seperti pelayanan informasi agar di Kejari atau Kejati, publik lebih mudah mengikuti perkembangan.
"Dan ada beberapa aset terpidana Alay, sudah kami minta klarifikasi belum ada bukti pelanggaran memang ada kendala teknis juga nama kepemilikan bukan yang bersangkutan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan yang jelas kepada Komjak.
"Materi tidak bisa kami sampaikan, garis besarnya apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan SOP, prinsip kami bekerja dalam kehati-hatian," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Sindikat Pemalsu Kendaraan Diringkus Polisi, Warga Hati-hati Beli Motor Bekas!
Berita Lainnya
-
Gubernur: Lampung Dibidik Pengedar Narkoba karena Pasar Usia Produktif Sangat Besar
Selasa, 18 November 2025 -
BNN Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan Ganja, Kepala BNN: Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkoba
Selasa, 18 November 2025 -
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Petir Berpotensi Terjang Sejumlah Wilayah di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Pertamina Blokir 394 Ribu Nomor Kendaraan Terindikasi Langgar Aturan BBM Subsidi
Selasa, 18 November 2025









