• Sabtu, 12 Juli 2025

Wagub Lampung : Kepala Daerah Harus Lebih Intensif Tangani Covid-19

Rabu, 18 November 2020 - 13.18 WIB
132

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan, Rabu (18/11/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Provinsi Lampung kini memiliki dua daerah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Kedua daerah tersebut ialah kota Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai zona merah sejak tiga Minggu yang lalu kemudian di susul Pesawaran yang ditetapkan beberapa hari yang lalu.

Karenanya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada semua kepala daerah di 15 Kabupaten/Kota utamanya yang berada di zona merah untuk lebih intensif lagi dalam penanganan Covid-19 terlebih dalam memastikan ketersediaan tempat tidur.

"Penetapan zona merah ini kan sudah ditentukan oleh gugus tugas pusat. Kepala Daerah juga harus lebih intensif lagi dalam penanganan dan ketersediaan tempat tidur. Utamanya yang ada di zona merah," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (18/11/2020).

Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung juga saat ini sedang mempercepat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk segera disahkan menjadi Perda.

"Selama ini penanganan Covid-19 nya kan masing-masing. Ada Perbub dan Perwali jadi tidak seragam. Dengan adanya Perda AKB ini harapan nya penanganan Covid-19 ini bisa seragam," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, Perda AKB ini dinilai sangat mendesak dan diskresi dan harus dibedakan dengan Perda usulan Pemprov Lampung maupun inisiatif DPRD.

"Kalau diskresi ini kita juga akan memangkas beberapa sistem tetapi dengan catatan tidak melanggar aturan. Kajian tetap harus ada dan ini mendesak. Ini segera akan kita sahkan," katanya.

Ia berharap, setelah Perda AKB tersebut disahkan dan kemudian di terapkan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI/Polri hingga aparat pemerintah di tingkat desa. (*)

Video KUPAS TV : Rumah Sakit Pendidikan Unila Belum Siap Terima Pasien Covid 19

Editor :