Jaksa Kembalikan Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung ke Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berkas dengan dua orang tersangka tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.
Baca juga : Jaksa Periksa Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu (18/11/2020).
"Ya. Berkasnya (P-19) dikembalikan lagi ke kita karena ada kekurangan syarat materiil dan formil yang harus kita penuhi," kata Resky.
Ditanya apa saja kekurangan syarat-syarat tersebut, Resky, tidak bisa membeberkan. "Saat ini masih dilengkapi penyidik. Secepatnya kita kirimkan lagi ke mereka (jaksa)," jelasnya.
Dalam perkara OTT tersebut, terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Curi Kucing Anggora Harga 25 Juta, Pemuda dan Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Program Studi S-1 Informatika Teknokrat Siap Lahirkan Lulusan Berkualitas dengan Sertifikasi dan Peluang Karier Menjanjikan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025