Jaksa Kembalikan Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung ke Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berkas dengan dua orang tersangka tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.
Baca juga : Jaksa Periksa Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu (18/11/2020).
"Ya. Berkasnya (P-19) dikembalikan lagi ke kita karena ada kekurangan syarat materiil dan formil yang harus kita penuhi," kata Resky.
Ditanya apa saja kekurangan syarat-syarat tersebut, Resky, tidak bisa membeberkan. "Saat ini masih dilengkapi penyidik. Secepatnya kita kirimkan lagi ke mereka (jaksa)," jelasnya.
Dalam perkara OTT tersebut, terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Curi Kucing Anggora Harga 25 Juta, Pemuda dan Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








