Jaksa Kembalikan Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung ke Polisi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Berkas dengan dua orang tersangka tersebut dikembalikan lantaran ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik.
Baca juga : Jaksa Periksa Berkas OTT Dinas PMPTSP Lampung
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu (18/11/2020).
"Ya. Berkasnya (P-19) dikembalikan lagi ke kita karena ada kekurangan syarat materiil dan formil yang harus kita penuhi," kata Resky.
Ditanya apa saja kekurangan syarat-syarat tersebut, Resky, tidak bisa membeberkan. "Saat ini masih dilengkapi penyidik. Secepatnya kita kirimkan lagi ke mereka (jaksa)," jelasnya.
Dalam perkara OTT tersebut, terdapat dua tersangka, yakni Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan Edi Efendi Staf Fungsional dari Bidang tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Curi Kucing Anggora Harga 25 Juta, Pemuda dan Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025