Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 3 Bandar Lampung Perihal Penarikan Uang Komite
SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Foto: Doc.Sri/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Sekolah SMPN 3 Bandar Lampung, Haria Etty mengatakan, guna meringankan beban wali murid, dan melancarkan proses pembelajaran bagi siswa di era Covid - 19, pihak sekolah memberikan keringanan kepada seluruh wali murid, yaitu tidak memaksakan biaya membayar uang komite.
Baca juga: SMPN 3 Bandar Lampung Tarik Uang Komite di Tengah Pandemi
"Ini saya tegaskan, bahwa di SMPN 3 Bandar Lampung yang menjadi wilayah kerja saya. Tidak memaksakan murid atau wali murid untuk membayar biaya komite. Ini kami terapkan sejak dulu, apalagi sekarang di era Covid - 19," kata Haria Etty, Rabu (18/11/2020).
Artinya, kata Etty, pihak sekolah memberikan keringanan bagi siapapun wali murid yang benar - benar tidak mampu.
"Saya ini pernah menjadi guru, sekarang saya diamanatkan untuk memimpin sekolah ini. Jadi saya pribadi mengedepankan jiwa sosial yang tinggi bagi murid atau wali murid yang tidak mampu membayar," ujarnya.
Selain itu, Etty pun mengaku bahwa penegasan yang diungkapkan merupakan wujud kepedulian dari pihak sekolah di era Covid - 19. Sebab, dampak Wabah corona ini sangat besar dan tidak pandang bulu.
"Kami tidak pernah menekan orang - orang yang tidak mampu. Jadi, kalo ada isu diluaran pihak sekolah meminta dan memaksa iuran komite adalah HOAX. Kalaupun ada informasi diluaran yang bukan sumbernya dari yang punya kewenangan yaitu Kepsek, mohon di konfrimasi ulang," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rumah Sakit Pendidikan Unila Belum Siap Terima Pasien Covid 19
Berita Lainnya
-
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025 -
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025 -
Pendapatan Lampung Tembus Rp5,4 Triliun, Pemprov Kebut Selesaikan Belanja Prioritas
Selasa, 18 November 2025









