• Minggu, 13 Juli 2025

Disdik Bandar Lampung Sebut Penarikan Uang Komite Sah-sah Saja

Rabu, 18 November 2020 - 20.28 WIB
201

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat dimintai keterangan, Rabu (18/11/2020).

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait SMP Negeri 3 Bandar Lampung menarik uang komite pada wali murid, meski di tengah pandemi Covid-19, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya berpendapat, hal tersebut sah-sah saja.

Sukarma mengaku, pihaknya hari ini telah memanggil langsung kepala SMP Negeri 3 Kota Bandar Lampung tersebut.

"Langsung Kepala Sekolah yang saya panggil," ujar Sukarma, saat dimintai keterangan, Rabu (18/11/2020).

Baca juga : Terkait Uang Komite, Walikota Herman HN: Selain SPP Jangan Dibayar

Ketika ditanya terkait masih adakah sekolah hingga saat ini menarik uang komite, Ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui terkait hal itu, lantaran jarang turun ke lapangan.

"Saya belum dengar berita itu. Kalau ada berita-berita seperti ini (Penarikan uang komite) saya tinggal konfirmasi," ungkapnya.

"Dan perlu diingat terkait dengan komite ini sifatnya sumbangan bukan kewajiban. Tapi sumbangan yang sifatnya sudah disepakati oleh pihak sekolah dan wali murid. Jadi jangan juga jadi persoalan ketika komite berjalan, sumbangan itu sah-sah saja bagi yang mau bagi yang keberatan jangan dipaksakan," timpalnya.

Namun lanjutnya, khusus bagi siswa melalui program bina lingkungan (Biling), tidak dikenai sama sekali terkait uang komite tersebut.

"Siswa Biling terkait komite tidak boleh sama sekali disentuh, karena sudah ada dana sendiri dari Pemkot," imbuh Sukarma.

Sementara untuk pembayaran guru honorer, menurutnya hal itu adalah tergantung kesepakatan ketika guru honorer tersebut melamar.

"Guru honor itu gajinya Rp300 ribu sampai Rp600 ribu itu sudah paling bagus nasibnya sebulan. Makanya Pemkot memberikan insentif tambahan di luar gaji itu, yang sekarang Rp3,6 juta dalam setahun," bebernya.

Akan tetapi, ada juga peluang bagi guru honorer yang kompeten atau yang sudah bersertifikasi, karena layak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang memang itu haknya. (*)


Video KUPAS TV : Provinsi Lampung Kirim 27 Kafilah Berlomba di MTQ Tingkat Nasional