Pilkada Lampung Selatan Paling Banyak Langgar Prokes
Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis, sedikitnya 398 kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan calon kepala daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 se-Indonesia.
Dimana dari 398 pelanggaran Prokes dilakukan tindakan sedikitnya ada 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Pada periode kampanye 5 hingga 14 November 2020.
Dari jumlah yang dikeluarkan Bawaslu RI, di Provinsi Lampung sendiri tercatat ada 23 pelanggaran Prokes.
Menurut data yang diterima Kupastuntas.co dari Bawaslu, Selasa (17/11/2020), calon kepala daerah di Lampung Selatan paling banyak melanggar Prokes, sebanyak 12 pelanggaran, dengan rincian pasangan nomor urut 1 sebanyak satu kali, nomor urut 2 sebanyak delapan kali dan nomor urut 3 sebanyak tiga kali pelanggaran.
Terbanyak kedua di Pesisir Barat dengan total enam pelanggaran Prokes, dengan rincian pasangan calon nomor urut 1 sebanyak satu kali, nomor urut 2 sebanyak tiga kali, nomor urut 3 sebanyak dua kali.
Kemudian Kabupaten Lampung Timur sebanyak dua pelanggaran, dimana pasangan calon nomor 2 dan 3 masing-masing satu kali pelanggaran.
Baca juga : Jelang Pencoblosan, Sekjen DPP Golkar: Optimalkan Potensi Mulai Desa Hingga Pusat
Sementara untuk Bandar Lampung, Kota Metro dan Way Kanan hanya ada satu pelanggaran Prokes. Hanya saja untuk Bandar Lampung meskipun hanya ada satu pelanggaran yang tercatat, namun Bawaslu telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 12 surat tilang atau peringatan.
Dimana pasangan nomor urut 1 sebanyak empat surat tilang, nomor urut 2 sebanyak enam surat tilang, dan pasangan calon nomor urut 3 sebanyak dua surat tilang. Serta satu sanksi pengurangan masa kampanye kepada calon nomor urut 2.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iscardo P Panggar mengatakan, sampai saat ini baru Bandar Lampung yang telah direalisasikan sanksinya.
"Untuk daerah lain, seperti Lampung Selatan, Bawaslu sudah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Lampung Selatan. Begitu juga dengan daerah lain," ujar Iscardo. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Bisa Masuk Lokasi, Rumah Warga Rata Dengan Tanah
Berita Lainnya
-
Penurunan Alokasi TKD Lampung 2026 Capai 15,67 Persen, DAK Fisik Jadi Sorotan
Senin, 27 Oktober 2025 -
Komisi V DPRD Lampung Dorong Limbah MBG Didaur Ulang Jadi Produk Bermanfaat
Senin, 27 Oktober 2025 -
BPS Lampung Survei MBG Tahap II, Dinkes Minta Diperkaya Pengukuran Standar Ketepatan Gizi
Senin, 27 Oktober 2025 -
DLH Catat Produksi Sampah SPPG di Lampung Capai 101 Ton per Hari
Senin, 27 Oktober 2025









