• Senin, 25 November 2024

Pemda Tubaba Pastikan Kepalou Tiyuh Pulung Kencana Langgar Perda dan Perbup

Selasa, 17 November 2020 - 21.33 WIB
472

Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat (Pemda Tubaba) memastikan, jika retribusi parkir pasar harus disetorkan ke kas daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan dikantongi secara pribadi oleh Kepalou Tiyuh Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah, Hendarwan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur mengungkapkan, retribusi parkir pasar mutlak kewenangan Pemda berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Pemda Tubaba juga telah mengaturnya ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Bupati (Perbup)," ungkap Sofyan, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (17/11/2020) malam.

Baca juga : Pemda Tubaba Dorong Penegakan Hukum Perihal Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana

Hal itu ditegaskan dengan Perda Tubaba Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Perbup Tubaba Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Parkir, yang mana di dalamnya diatur objek parkir yang harus bayar retribusi ke pemerintah.

"Serta berkaitan dengan kerja-sama antara Pemda Tubaba dengan pihak ketiga pengelola retribusi parkir," tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : Gadis Asal Kalianda Diculik ke Pulau Jawa Lalu Diperkosa, Pelakunya Berhasil Diringkus!..