KPK Serahkan Barang Rampasan Kasus Korupsi Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel, Ini Rinciannya
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan ke Pemerintah Kabupaten setempat, Selasa (17/11/2020).
Barang rampasan langsung diberikan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadi Pratikto secara simbolis kepada Pjs Bupati Lamsel Sulpakar di Aula Krakatau Kantor Bupati Setempat.
Pada kesempatan itu, Mungki Hadi Pratikto menjelaskan, penyerahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Unit Kerja Labuksi yang baru di lakukan beberapa tahun belakangan.
"Beberapa tahun belakangan ini, tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah ataupun yang melibatkan APBD akan dikembalikan ke pemerintah daerah," tuturnya.
Mungki melanjutkan, barang rampasan yang sempat disita KPK dalam tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa pejabat di jajaran Pemkab Lamsel tersebut tidak hanya tersebar di Kabupaten Lamsel.
"Untuk penyerahan ini barangnya tersebar, tidak hanya di Lampung, tetapi ada juga di Jakarta," lanjutnya.
Dengan diserahkannya barang rampasan tersebut, Mungki berharap supaya dapat bermanfaat kepada Pemkab Lamsel.
"Semoga ini bisa dimanfaatkan kembali, apakah menjadi aset daerah ataupun dilelang buat menambah kas daerah," ucapnya.
Sementara dari pihak Pemkab Lamsel, Sulpakar mengatakan akan menindaklanjutin penyerahan barang rampasan tersebut sesuai dengan perundang-undangan dalam penggunaan dan peruntukannya.
"Kami akan mengikuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aset yang diserahkan adalah Perusahaan AMP, itu nanti akan dibahas bersama DPRD buat jadi BUMD," kata Sulpakar.
Berikut rincian barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lamsel dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
1. Dokumen sebanyak 29 berkas
2. Uang tunai sejumlah Rp. 7.569.227.394 yang sudah disetorkan ke kas daerah
3. 57 bidang tanah senilai Rp. 18.533.883.000
4. 1 bidang tanah dalam bentuk ruko senilai Rp.2.462.500.000
5. 25 unit kendaraan senilai Rp.5.787.897.000
6. Perusahaan Aspal Mix Plant (AMP) berikut perlengkapan 22 unit kendaraan dan alat berat yang ditafsir Rp 7.2 Milyar
7. 9 Unit Handphone yang ditafsir senilai Rp 13.3 Juta
8. Jam Tangan yang ditafsir Rp 3,5 Juta
9. Cincin senilai Rp 13,7 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024