Bawaslu Tak Bisa Tentukan Kasus ASN Masuk TSM atau Tidak

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (17/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Bandar Lampung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani delapan kasus pelanggaran ASN. Baik itu kasus netralitas ASN ataupun pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon.
Namun, berbagai pelanggaran yang dilakukan tersebut, belum bisa dikatakan masuk dalam ranah pelanggaran yang Ter-struktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Menurut Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dalam regulasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur tentang TSM, pelanggaran bisa dikatakan kategori TSM apabila terjadi di 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada.
"Jadi pelapor bisa melaporkan ke provinsi, dan Bawaslu provinsi yang akan menilai. Kalau ada masyarakat yang melaporkan TSM maka Bawaslu akan menerima. Dimana akan dikaji secara menyeluruh, dan masuk persidangan TSM, apakah hanya dugaan atau menjadi panismen, itu berdasarkan pleno maupun sidang," ujar Candrawansah, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : Debat Kandidat Tahap 2, KPU Minta Calon Wakil Walikota Pahami Materi
Candra juga mengatakan, sampai saat ini, Bawaslu tidak men-judge ada yang memerintah atau tidak, karena berdasarkan kajian Perbawaslu 8 tahun 2020 terkait klarifikasi.
"Jadi apabila yang disampaikan ada oknum A dan B, maka informasi itu yang akan didalami selama waktu lima hari," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Provinsi Lampung Kirim 27 Kafilah Berlomba di MTQ Tingkat Nasional
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Empat Calon Ketua PAN Lampung Kembalikan Berkas Pendaftaran, Terbaru Indra Safariza
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Kementerian PU Minta Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Gapai Berkah di Bulan Ramadhan, Donasi Pegawai PLN UID Lampung Nyalakan Sambungan Listrik Gratis
Sabtu, 15 Maret 2025