Bawaslu Tak Bisa Tentukan Kasus ASN Masuk TSM atau Tidak

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (17/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Bandar Lampung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani delapan kasus pelanggaran ASN. Baik itu kasus netralitas ASN ataupun pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon.
Namun, berbagai pelanggaran yang dilakukan tersebut, belum bisa dikatakan masuk dalam ranah pelanggaran yang Ter-struktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Menurut Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dalam regulasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur tentang TSM, pelanggaran bisa dikatakan kategori TSM apabila terjadi di 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada.
"Jadi pelapor bisa melaporkan ke provinsi, dan Bawaslu provinsi yang akan menilai. Kalau ada masyarakat yang melaporkan TSM maka Bawaslu akan menerima. Dimana akan dikaji secara menyeluruh, dan masuk persidangan TSM, apakah hanya dugaan atau menjadi panismen, itu berdasarkan pleno maupun sidang," ujar Candrawansah, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : Debat Kandidat Tahap 2, KPU Minta Calon Wakil Walikota Pahami Materi
Candra juga mengatakan, sampai saat ini, Bawaslu tidak men-judge ada yang memerintah atau tidak, karena berdasarkan kajian Perbawaslu 8 tahun 2020 terkait klarifikasi.
"Jadi apabila yang disampaikan ada oknum A dan B, maka informasi itu yang akan didalami selama waktu lima hari," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Provinsi Lampung Kirim 27 Kafilah Berlomba di MTQ Tingkat Nasional
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025