ASN Melanggar, Pengamat: Mereka Merasa Dilindungi dan Kebal Hukum

Akademisi Fisip Unila dan Pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar, baik itu Netralitas ASN dan perusakan APK Calon, pada dasarnya oknum ASN tersebut bukan tidak mengetahui adanya sanksi. Hanya saja mereka merasa dilindungi dan kebal hukum, sehingga berani melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Akademisi Universitas Lampung (Unila) dan juga pengamat politik Unila, Budi Kurniawan, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : Pilkada Lampung Selatan Paling Banyak Langgar Prokes
Budi mengatakan, seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas ASN yang diketahui melakukan perusakan APK. Karena menurutnya, itu sudah masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
"Yang merasa dirugikan, harus laporkan segera ke polisi dan Bawaslu biar segera ditangkap. Jika terbukti aparat pemerintah juga harus ditindak. Selidiki apakah ter-struktur dan terencana. Tangkap aktor intelektual nya, tanpa pandang bulu," ungkap Budi.
Budi menambahkan, besar kemungkinan pelanggaran ini masuk dalam pelanggaran ter-struktur Sistematis dan Masif. Tetapi ini merupakan itu tugas penyidik untuk membuktikan.
"Kita hanya menganalisa terbatas. Ada semacam pola yang ter-sistematis yang bisa jadi pelanggaran berat Pilkada. Tetapi kalau yang merasa dirugikan tidak melapor, ya sama saja tak berguna," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gadis Asal Kalianda Diculik ke Pulau Jawa Lalu Diperkosa, Pelakunya Berhasil Diringkus!..
Berita Lainnya
-
109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung dalam Program Ikatan Kerja PLN
Senin, 08 September 2025 -
UBL Sambut Ribuan Mahasiswa Baru 2025, Rektor: Selamat Datang di Kampus Terbaik untuk Masa Depan Terbaik
Senin, 08 September 2025 -
Pemprov Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan, Berikut Jadwalnya
Senin, 08 September 2025 -
Tegas! Komisi IV DPRD Perketat Pengawasan Program MBG di Bandar Lampung
Senin, 08 September 2025