Dua Staf Dinas Pariwisata Tanggamus dan Satu Karyawan Pertamina Positif Covid-19

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua staf Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanggamus dan seorang karyawan Pertamina STS Teluk Semangka Kotaagung, dinyatakan positif Covid-19, Senin (16/11/2020).
Kedua staf Disparbudpora tersebut adalah, R (51) pasien nomor 103, perempuan, warga Gang Way Lalaan Langkapura, Bandar Lampung dan NN (44) pasien 104, laki-laki, warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Baca juga : Pasien Positif Covid-19 di Tanggamus Tembus 101 Kasus
Sedangkan karyawan Pertamina berinisial DY (28) pasien nomor 105, perempuan, warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
"Pasien 103 dan 104 merupakan tracing pasien 097, Kepala Dinas Pariwisata, Retno Noviana Damayanti. Sedangkan pasien 105 merupakan kasus baru," kata Juru bicara Satgas Covid-19 Tanggamus, dr Eka Priyanto, Senin (16/11/2020) sore.
Baca juga : Pulang dari Zona Merah, Kepala Dinas Pariwisata Tanggamus Positif Covid-19
Dimana dari 11 orang tracing kontak erat dengan Kepala Dinas Pariwisata pada hari ini ditemukan 2 orang yang positif Covid-19.
"Pasien 103 isolasi mandiri di rumahnya Bandar Lampung. Pasien 104 isolasi di RSUD Batin Mangunang," lanjutnya.
Sedangkan riwayat penyakit pasien 105 berawal saat pihak PT Pertamina rutin melakukan rapid test kepada seluruh karyawan-nya. Diketahui reaktif, pihak Pertamina kemudian menghubungi Dinas Kesehatan untuk dilakukan swab dan hasilnya positif Covid-19.
"Pasien 105 ini OTG (orang tanpa gejala). Jadi atas permintaan dan kesanggupan pasien dan keluarga, untuk diisolasi mandiri di rumah. Dengan mematuhi protokol kesehatan dengan pengawasan Satgas kecamatan dan pekon," ujar Eka. (*)
Video KUPAS TV : Empat Rumah di Lampung Barat Ludes Terbakar, Dua Rata Dengan Tanah
Berita Lainnya
-
Sentra UMKM Tanggamus Diluncurkan, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Akses Pasar Lokal
Kamis, 24 Juli 2025 -
Membangun Wajah Keadilan yang Humanis dari Tanggamus, Oleh: Sayuti Rusdi
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Rabu, 23 Juli 2025 -
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025