• Sabtu, 11 Januari 2025

Tak Terima Namanya Dicemarkan, Ketua AEKI Akan Lapor Polda Lampung

Minggu, 15 November 2020 - 16.00 WIB
674

Kuasa Hukum, Jefri (sebelah kanan) dan Midu Basar (baju putih) dari pihak keluarga Juprius, saat menggelar jumpa pers di kantor Sopian Sitepu, Minggu (15/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak terima namanya dicemarkan, Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius akan mengadu ke Polda Lampung.

Hal itu disampaikan Juprius melalui Kuasa Hukumnya, Jefri Manalu dan Kabul Budiono, yang tergabung dalam Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Partner, beserta perwakilan dari pihak keluarga Juprius, Midu Basar, Minggu (15/11/2020).

Ditegaskan Jefri, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik klien-nya tersebut ke Polda Lampung, berkaitan dengan keterangan sepihak saudara HRL yang dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online di Lampung, yang menyudutkan pihak Juprius.

"Disitu disebut bahwa Juprius menerima Rp1,8 miliar tanpa kwitansi," ungkap Jefri, Minggu (15/11/2020).

Baca juga : Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Karang Anyar

Jefri menjelaskan, keterangan HRL memuat jika klien-nya pernah menjanjikan proyek dan menerima uang Rp1,8 miliar sebagai mahar-nya.

"Tindakan saudara HRL adalah upaya pembunuhan karakter pak Juprius yang sedang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan," tegasnya.

Jefri mengaku akan segera melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polda Lampung.

"Segera kami laporkan secepatnya," tegasnya.

Disinggung laporan HRL ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, Jefri mengaku belum mengetahuinya.

"Belum kami cek juga. Hingga saat ini klien kami belum ada panggilan," tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana saat dikonfirmasi Kupastuntas.co terkait nomor laporan tersebut, belum bisa memberi keterangan lebih rinci.

"Saya cek dulu ya," singkatnya. (*)


Video KUPAS TV : Penukaran Uang Rusak Kembali Dibuka Setelah Terhenti Akibat Covid-19.