Seorang Residivis di Lampura Ditangkap Saat Curi Getah Karet
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - JH (43), residivis warga Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pelaku pencuri karet ditangkap Nopriansyah (23), pemilik karet, saat hendak mengangkut hasil curiannya, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Rukmanizar mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Jumat (13/11/2020) pukul 23.30 WIB.
Saat korban bersama rekannya, Alan Antoni berangkat ke kebun hendak men-deres getah karet miliknya, Nopriansyah melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebunnya.
Karena penasaran, ia bersembunyi menunggu pelaku mengambil, sekitar satu jam kemudian terdengar suara sepeda motor mendekat, turun dan langsung mengangkut getah karet tersebut.
"Saat disorot dengan senter, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya," kata AKP Rukmanizar, Minggu (15/11/2020).
Baca juga : Pelaku Curanmor Asal Lampura Berhasil Ditangkap Polisi di Bandar Jaya
Nopriansyah bersama saksi mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Lalu dibawa ke rumah Kepala Dusun Desa Talang Bojong dan melaporkannya ke Kepala Desa Talang Bojong, Habibi. Selanjutnya diteruskan ke Polsek Kotabumi Utara, yang diterima langsung Kanitres, Aiptu Supriyanto
Barang bukti yang turut diamankan, berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kg, satu unit sepeda motor milik pelaku merk Jialing dan satu buah senter kepala warna merah.
Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, diketahui pelaku merupakan Residivis. Karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Bojong
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas AKP Rukmanizar. (*)
Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi
Berita Lainnya
-
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026









