• Jumat, 29 Maret 2024

Residivis Kasus Penculikan di Lamsel Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 14.36 WIB
81

Pelaku Residivis penculikan saat diamankan pihak

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pelaku penculikan dan pemerkosaan yang sempat mengegerkan warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya kini meringkuk di jeruji besi Mapolres setempat. 

Pelaku atas nama Sudira (55), berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lamsel pada hari Kamis Tanggal 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram. 

Mirisnya, pada saat ditangkap pelaku bersama dengan korban baru, yakni wanita tua asal Serang, Banten. Korban menuturkan dirinya telah di tipu oleh pelaku dengan iming-iming sejumlah uang.

"Enggak pernah kenal, saya jualan pecel terus pundak ditepuk tiga kali, dia minta duit 300 terus makan enggak bayar," ungkap korban yang ditemukan saat penangkapan pelaku.

"Tapi saya enggak diperkosa, enggak diapa-apain. Saya kan orang tua, ya gk mau dia mungkin sama orang tua, tapi saya disuruh diem, nanti dimatiin dijalan," Lanjutnya.

Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona pun mengungkapkan, tersangka ditangkap saat tengah membawa kabur korban lainnya, yaitu seorang wanita tua asal Kota Serang. 

"Tim Tekab 308 Res Lamsel di pimpin Ipda Alfiandi Hartono S.Trk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Suban Kecamatan Merbau Metaram, di rumah seorang warga. Pada saat itu, tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Cikeusik, Serang Banten," Beber AKP Try kepada media masa, Minggu (15/11/2020). 

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda. Pada saat itu pelaku mengaku sebagai kakek korban dan mengajak korban pergi ke bank untuk mengambil uang. 

"Namun, ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan," lanjutnya. 

Perwira muda ini juga menerangkan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh. 

"Akhirnya, mereka menyebrang ke Pulau Jawa dan singgah di rumah kerabat tersangka. Setelah berada disana, korban diperintahkan untuk berhubungan badan. Apabila korban tidak menuruti, korban kembali diancam akan dibunuh," sambungnya. 

Atas dasar kejadian tersebut, pihak korban kemudian melapor ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.  "Saat ini pelaku telah diamankan polisi di sel tahanan Mapolres Lamsel, yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," Terusnya. 

AKP Try juga menyebutkan, bahwa tersangka merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan modus Tindak pidana yang serupa sebanyak 3 Kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan," Tutupnya. 

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah kartu identitas dan beberapa kartu ATM dan SIM yang diduga kuat milik para korbannya. (*)

Video KUPAS TV : Dua Nelayan 3 Hari Terombang-Ambil di Laut, Perahu Terbalik Dihantam Ombak.

Editor :

Berita Lainnya

-->