• Sabtu, 11 Januari 2025

Mantan Bos Tripanca Akan Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa

Minggu, 15 November 2020 - 20.00 WIB
592

Sugiarto Wiharjo alias Alay, Mantan bos Bank BPR Tripanca. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan bos Bank BPR Tripanca yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, berencana mengajukan upaya hukum luar biasa.

Pasalnya, Alay telah memberikan sebanyak 39 aset, berupa beberapa lahan tanah dan gudang sebagai pengganti kerugian negara.

"Kami sudah menyerahkan aset berupa 39 gudang milik Pak Alay dan aset berupa tanah sekitar 5,8 hektar," kata Sujarwo selaku kuasa hukum Alay, Minggu (15/11/2020).

Menurut Sujarwo, jika di total secara keseluruhan, uang dari aset milik Alay, lebih dari pengganti kerugian keuangan negara.

"Menurut saya semua aset gudang dan lahan tanah itu, totalnya mencapai 100 miliar lebih, sementara kewajiban uang penggantinya kan Rp98 miliar," jelasnya.

Baca juga : Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Tanjungkarang Timur Digerebek Polisi

Ditegaskan Sujarwo, bahwa klien-nya sejak awal sudah beritikad baik untuk mengganti kerugian negara. Pihaknya juga minta surat SKL (surat keterangan lunas). Artinya pidana uang pengganti yang dijatuhkan sudah tidak ada urusan lagi.

Sujarwo pun meminta pertimbangan lain jika uang pengganti sudah dilunasi. "Kewajiban kan sudah dilaksanakan. Makan dari itu, hak-hak sebagai terpidana akan diajukan upaya hukum luar biasa," ujarnya.

"Harapan kami kalau semua sudah selesai, uang kerugian negara sudah dipulangkan, klien saya punya hak-hak lain, seperti mengajukan upaya hukum luar biasa," tambahnya. (*)


Video KUPAS TV : Penukaran Uang Rusak Kembali Dibuka Setelah Terhenti Akibat Covid-19.