Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Karang Anyar
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu berinisial S (41) warga kelurahan Penengahan, Kedaton , Bandar Lampung .
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku diringkus tim Polsek Jati Agung pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 18:15 WIB di Jalan Lintas Metro desa Karang Anyar.
"Pada saat anggota Polsek Jati Agung melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, dilakukan penggeladahan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan didapati 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu," Terang Iptu Mayer kepada media Minggu (15/11/2020).
Iptu Mayer juga mengungkapkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah HP Blackberry," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Polisi Gerebek Persembunyian Curanmor Lintas Kabupaten di Lamtim, Pelaku Kabur
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Antisipasi Macet Mudik di Gerbang Sumatera, Polres Lamsel Gelar Simulasi Besar di Jalur Bakauheni
Jumat, 06 Maret 2026 -
ASDP Bakauheni Perkuat Armada Kapal Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jumat, 06 Maret 2026 -
Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 05 Maret 2026









