Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Karang Anyar

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu berinisial S (41) warga kelurahan Penengahan, Kedaton , Bandar Lampung .
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku diringkus tim Polsek Jati Agung pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 18:15 WIB di Jalan Lintas Metro desa Karang Anyar.
"Pada saat anggota Polsek Jati Agung melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, dilakukan penggeladahan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan didapati 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu," Terang Iptu Mayer kepada media Minggu (15/11/2020).
Iptu Mayer juga mengungkapkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah HP Blackberry," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Pemkab Lamsel Gelontorkan Dana 38,1 Miliar untuk THR ASN, Bupati Pesan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Rabu, 19 Maret 2025 -
Polisi Bekuk 3 Pencuri Sound System di Siger Market Bakauheni Harbour City
Rabu, 19 Maret 2025 -
Gadis Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Hingga Melahirkan, Pelaku Kabur
Rabu, 19 Maret 2025 -
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025