• Jumat, 11 Juli 2025

Bawaslu Bandar Lampung: Laporan Perusakan APK Eva-Deddy Belum Penuhi Syarat

Minggu, 15 November 2020 - 13.45 WIB
103

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menyatakan laporan tim Koalisi partai pasangan calon Walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana- Deddy Amarullah terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) belum memenuhi syarat, dikarenakan masih kurangnya syarat formil dan materil yang ada dalam laporan tersebut.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan  berdasarkan kajian awal, laporan yang disampaikan tim kualisi Partai pasangan calon Eva-Deddy belum lengkap. 

Menurutnya masih ada kekurangan syarat formal seperti nama dan alamat terlapor, dan juga syarat materil, yakni uraian kejadian atau peristiwa dan bukti.

"Kekurangan laporan ini bisa dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan terkait hasil kajian awal diterima oleh pelapor," ungkapnya Minggu (15/11/2020).

Yahnu juga mengatakan, apabila dalam hal ini, pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu Kota menyatakan Laporan tidak dapat diterima.

Namun lanjutnya, apabila Laporan yang tidak dapat diterima tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil, Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan.

"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, maka Bawaslu bisa melakukan investigasi maupun penelusuran dengan mengunakan informasi awal tersebut," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Menyulap Potongan Bambu Jadi Miniatur Pesawat Hingga Perabotan Rumah

Editor :