Polres Pringsewu Amankan Dua Pengguna Sabu
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan TFA (22) dan FWE (23), dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Pekon Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (11/11/2020) pukul 00.30 WIB. TFA pekerjaan buruh dan FWE sebagai sopir.
Kasus ini berhasil diungkap atas laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong sering digunakan sebagai tempat pesta sabu. Kemudian anggota melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan.
"Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan 3 plastik klip berisi 0,38 gram sabu dan 1 plastik klip berisi 0,17 gram sabu,” kata Iptu Khairul, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga : Diskoperindag Pringsewu Salurkan Dana Hibah Rp 35,8 Miliar untuk UMKM
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti itu merupakan barang sisa pakai dan sebagian barang sudah dipakai sebelum penggerebekan.
"Pelaku mengaku, sabu dibeli dari seorang warga Kecamatan Negeri Katon seharga Rp700 ribu secara patungan,” lanjutnya.
Untuk proses penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 137 UU RI No 35 TH 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








