• Minggu, 29 September 2024

Modus Bertamu, Seorang Warga Way Sulan Gasak Motor di Merbau Mataram

Sabtu, 14 November 2020 - 19.22 WIB
90

Tersangka Jaka, saat diamankan di Polsek Merbau Mataram. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) di Dusun Sukamanah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diringkus Polsek setempat. 

Pelaku yakni Jaka (21) yang berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Sabtu (14/11/2020) pukul 6.30 WIB. 

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, tersangka masuk ke rumah korban Akbar (20), dengan modus bertamu dan menggasak barang-barang milik korban. 

"Barang itu berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, satu Laptop merk Lenovo dan satu unit Ponsel merk Samsung J1. Dimana korban pada saat itu sedang salat Jumat di Masjid dan tersangka sedang berada di rumah korban dengan tujuan bertamu," ungkap Iptu Aspul, Sabtu (14/11/2020).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram.

Baca juga : Dua Bocah di Sidomulyo Dianiaya Ayah Tiri Hingga Trauma

Iptu Azpul menambahkan, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram pun langsung melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan.

"Polisi berhasil menangkap pelaku berikut 1 unit motor. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor :