• Senin, 25 November 2024

Dugaan Pungli Ratusan Juta, Kepala Tiyuh Pulung Kecana Dilaporkan ke Polda Lampung

Sabtu, 14 November 2020 - 09.11 WIB
2.1k

Surat permohonan bantuan yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung tersebut tertuang dalam Nomor : 62/SRT-KLR/IX/2020. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Merasa dirugikan, A.Syahnuri didampingi Kuasa Hukumnya Ivin Aidyan dan Patners, memohon bantuan Kapolda Lampung terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Hendarwan, Kepalo Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Surat permohonan bantuan yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung tersebut tertuang dalam Nomor : 62/SRT-KLR/IX/2020 dengan Tembusan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Lampung.

Advokat dan konsultan Hukum dan  Patners, Ivin Aidyan Firnandez, S.H.,M.H dan Hendra Dinades,S.H.,M.H mengatakan, kliennya (A. Syahnuri) adalah pihak ketiga yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk mengelola lahan parkir yang ada di wilayah Kabupaten Tubaba.

"Ya, Klien kami diamanatkan Pemkab Tubaba melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba dengan Nomor : 180/49.b/MOU/TUBABA/2018 Tentang pengelolaan lokasi parkir Se-Kabupaten Tubaba dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati,"Ungkap Ivin Aidyan, saat ditemui Kupastuntas.co, di kediamannya, Sabtu (13/11/2020).

Baca juga : Festival Bambu Internasional Tubaba Ciptakan Kerumunan Orang

Namun, lanjut Ivin Aidyan, disayangkan pada bulan November 2018 lalu hingga sekarang terhitung 23 bulan, Hendarwan selaku Kepala Tiyuh Pulung Kencana tidak pernah menyetorkan kewajibannya.

"Sehingga klien kami mengalami kerugian Rp148.810.000 dari retribusi parkir roda dua dan roda empat," bebernya.

Ivin mengaku, kliennya selama 23 bulan tidak sepenuhnya dapat mengelola lokasi tersebut, dikarenakan Kepala Tiyuh (Hendarwan) sendiri memperkerjakan orang lain untuk melakukan pungutan parkir tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan setempat.

"Kami selaku kuasa hukum A. Syahnuri berharap kepada Kapolda Lampung dan Direskrimum Polda Lampung, untuk dapat menindak-lanjuti laporan ini. Sebagai mana arahan Presiden RI  Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri dalam rangka memberantas Pungli," tutur Ivin.

Diceritakan Ivin Aidyan, sebelum surat perihal permohonan bantuan ke Polda Lampung, pihaknya sudah berkoordinasi ke pihak Polres Tubaba melalui SPKT pada tanggal 17 Oktober 2020 lalu.

"Ketika kami berkoordinasi dengan petugas piket Reskrim, kami tidak dapat melaporkan tindak pidananya dengan berbagai alasan, karena yang harus melaporkan adalah Dishub Kabupaten Tubaba. Kurang alat bukti dan lainnya," ucap Ivin Aidyan, menirukan petugas piket tersebut.

Mendapatkan penjelasan tersebut dan melalui proses perdebatan, petugas piket akhirnya menelepon Kanit Krimsus.

"Berdasarkan saran dari Kanit krimsus, Kami disarankan untuk membuat Laporan Informasi (LI) sebagai dasar mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pungli parkir yang terjadi. Namun hingga surat ini saya buat, Polres Tubaba belum ada tindakan," keluhnya atas pelayanan Mapolres Tubaba. (*)


Video KUPAS TV : KENDARAAN MATI PAJAK TIDAK BISA DITILANG POLISI? KATA SIAPA!!.. - BERSAMA DITLANTAS POLDA LAMPUNG