Polda Lampung Terus Sosialisasikan Penerapan E-Tilang
Kompol Benny Prasetya, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber di acara program Polda Menyapa yang pandu oleh Host Reni Agustina di Kupas Podcast dalam tema Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui E-Tilang di Era Digital, Jum'at (13/11). Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Lampung sudah dua tahun ini mensosialisasikan penerapan E-tilang.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Benny Prasetya, S.H., S.I.K mengatakan, selama dua tahun ini pihaknya terus mensosialisasikan terkait aturan e-tilang, dan penerapan cara baru penilangan kepada masyarakat.
Terutama pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak tertib di Kota Bandar Lampung.
"Sesuai dengan atensi dari Nasional. melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kesadaran pada masyarakat. Dalam sosialisasi e-tilang ini, kami bekerjasama dengan pihak Bank BRI. Dimana kerjasama ini dilakukan bagi masyarakat yang terkena tilang langsung melakukan pembayaran di tempat," kata Benny dalam acara program Polda Menyapa yang pandu oleh Host Reni Agustina di Kupas Podcast dalam tema Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui E-Tilang di Era Digital, Jum'at (13/11).
Selain itu, kegiatan sosialisasi in dilakukan untuk mempermudah masyarakat yan akan melakukan pembayaran tilang elektronik, dengan disiapkannya mesin EDC serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di Kota Bandar Lampung.
Beni mengatakan, penerapan E-Tilang ini dilakukan untuk memberantas Pungutan Liar (Pungli) pada saat proses penilangan. (*)
Video KUPAS TV : Walikota Bandar Lampung Herman HN Dilaporkan Ke Polda, Diduga Ancam Wartawan..
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








