Terekam CCTV, Dua Pencuri Sepeda di Tanjung Raya Diringkus Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda di jalan Bakau, Gang Akper, Tanjung Raya.
Kedua pelaku tersebut bernama Gusti Randa (20) dan Rio Agusti (19) warga Way Halim. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/11/2020) sore.
"Para pelaku kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, AKP Dony Aryanto, Kamis (12/11/2020).
Baca juga : Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung
Penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Dony, berdasarkan rekaman CCTV. Dimana keduanya mencuri satu unit sepeda merk Pacific warna putih biru pada Rabu (11/11/2020) dinihari. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam berdasarkan laporan dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dony, modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara berkeliling rumah dan mencari objek sepeda yang lemah dalam pengawasan. Diduga pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri sepeda.
Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Imigrasi Bandar Lampung Buka Layanan Paspor Kilat di MBK, Ini Jadwal dan Syaratnya
Selasa, 18 November 2025 -
PWI dan Bappenas Sepakat Perkuat Kompetensi Wartawan
Selasa, 18 November 2025









