Masyarakat Diminta Berperan dalam Pendanaan Pendidikan di Lampung
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Ria/Kupastntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Provinsi Lampung.
Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Pergub tersebut dapat digunakan sebagai dasar masyarakat dalam hal ini orang tua siswa untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumberdaya manusia (SDM).
"Pendidikan itu kan investasi, siapa yang berinvestasi di SDM bukan hanya pemerintah semua orang harus berinvestasi termasuk orang tua. Sehingga orang tua yang memberikan dukungan untuk dunia pendidikan itu ada dasar hukumnya," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (12/11/2020).
Pada Pergub tersebut, sumbangan dana dari masyarakat akan digunakan untuk biaya investasi dan biaya operasional. Kemudian penggunaan sumbangan dari masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penggunaan sumbangan dan bantuan merujuk pada rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan.
"Perda itu sudah di undangkan berarti ya sudah bisa di terapkan. Sementara ini berlaku untuk SMA dan SMK sesuai dengan kewenangan Provinsi. Tapi nanti kita dorong Kabupaten/Kota juga untuk melakukan hal yang sama," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto mengatakan, jika teknis dan mekanisme penetapan besaran biaya yang akan di bebankan kepada orang tua sedang menunggu standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Akan ada SOP dari Disdikbud. Setelah SOP keluar kita sosialisasikan ke semua Kepala SMA agar semua paham soal kebutuhan pembiayaan pendidikan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Lima Kapal Perang Milik Kolinlamil Bersandar di Dermaga Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp700 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka
Rabu, 19 November 2025 -
Sakeus Ginting: Lampung Jadi Jalur Perlintasan dan Pasar Narkoba
Rabu, 19 November 2025 -
Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan
Rabu, 19 November 2025 -
Diduga Ada Jaringan Mafia BBM, Akademisi Desak Polisi Usut Kasus Pengecoran Solar di Lampung
Selasa, 18 November 2025









