• Minggu, 17 November 2024

Akibat Pandemi Covid-19, PAD Pajak Pesawaran Alami Penurunan

Kamis, 12 November 2020 - 12.42 WIB
193

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - Akibat adanya pandemi Covid-19, cukup berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak, hal ini juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020). 

"Kalau dilihat memang ada penurunan pendapatan daerah kita sekitar 30 hingga 40 persen, tapi kalau untuk angka realnya saya belum tahu," Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Syarif Husin, saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (12/11/2020). 

Menurutnya, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam memenuhi capaian PAD yang telah ditetapkan. 

"Kendala yang dihadapi tentu ada, pajak bisa dilakukan penarikan jika objek pajak melakukan kegiatan usaha, nah, yang terjadi ini kan ada beberapa usaha misalnya pariwisata yang beberapa waktu lalu ditutup, tentunya berdampak pada kegiatan usahanya, sehingga tidak bisa kita tarik pajaknya, karena tutup," ujarnya. 

Sementara itu, kata dia, untuk mekanisme pembayaran pajak di tengah pandemi masih tetap menggunakan mekanisme sebelumnya. 

"Untuk sistem pembayaran pajaknya tetap sama, untuk Wajib Pajak yang punya kewajiban langsung bisa transfer ke rekening Kasda yang ada di Bank Lampung, kecuali yang jauh dari Bank Lampung, untuk hal demikian kita terima uang cash yang bisa dibayarkan melalui tim penagihan kita yang ada pada KUPT di setiap Kecamatan," katanya. 

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang berlaku ada sejumlah kategori yang bisa dijadikan sebagai Wajib Pajak (WP).

"Berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 11 jenis pajak yang bisa ditarik, misalnya pajak reklame, pajak parkir, minerba, sarang burung walet, tempat hiburan, restoran, pajak air tanah dan lainnya," jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law

Editor :