Pemkot Bandar Lampung Ingin Wisma Haji Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Walikota Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Rabu (11/11/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana ingin meminjam wisma haji untuk dijadikan sebagai tempat isolasi bagi pasien positif covid-19.
"Ya ingin kita pinjam tapi belum, ya mudah-mudahan nggak lah. Karena untuk saat ini pasien covid-19 yang dirawat baru ada 75 orang yang tersebar di seluruh rumah sakit di kota Bandar Lampung," ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, untuk saat ini peminjaman wisma haji itu belum begitu diperlukan. Lantaran ia menilai sejauh ini tempat tidur pasien covid-19 di rumah sakit masih mencukupi.
"Kalau saya lihat belum sampai penuh lah, mudah-mudahan masih tertampung dan juga cepat berhenti virus covid-19," ungkapnya.
Karena terangnya, kebanyakan pasien positif covid-19 mereka maunya isolasi mandiri. Akan tetapi meskipun isolasi mandiri di rumah, pasien akan dipantau oleh nakes dari puskermas terdekat.
"Dan itu tidak masalh asal protokol kesehatannya jalan, sehingga tidak menularkan ke keluarga yang lainnya," kata Dia.
Menurutnya, banyaknya penambahan pasien covid-19 di kota setempat, disebabkan karena banyak masyarakat yang melakukan rapid test dan swab test mandiri.
"Tapi saya yakin kalau kita melaksanakan 3M (memakai masker, memcuci tangan di air yang mengalir, dan menghindari kerumunan) dan hal ini dipatuhi pasti kita sehat semua," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








