Edarkan Sabu, Mantan Satpol PP Tanggamus dan Rekannya Diringkus Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua pengedar yang ditangkap adalah, AG alias Margun (31), mantan tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan rekannya, WP (36).
AG ditangkap di salah satu perumahan guru SD Negeri 2 Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang. Sedangkan WP ditangkap di rumahnya di Pekon Talangpadang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip ukuran besar yang berisi 7 plastik berisi sabu seberat 1,24 gram, 3 plastik klip kosong, sekop yang terbuat dari sedotan dan handphone.
Tidak itu saja, dari tangan AG, petugas juga berhasil mengamankan kunci letter T yang biasa digunakan untuk Curanmor dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga dari hasil transaksi sabu.
Baca juga : Buronan Pelaku Curat Warga Natar Lamsel Ditangkap di Tanggamus
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan AG dan WP berdasarkan informasi masyarakat jika di sebuah perumahan SDN 2 Pekon Sinar Semendo sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah yang ditempati AG.
"Berdasarkan pengakuan AG, diketahui jika ia telah menggunakan sabu bersama rekannya WP di Pekon Talangpadang. Lalu petugas bergerak ke rumah WP dan berhasil menangkap WP," kata Made, Rabu (111/11/2020).
Menurut Made, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pemasok sabu kepada AG.
"Keduanya dapat dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," lanjut Made.
Sementara AG berdalih terpaksa menjalani bisnis haram dengan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena sejak berhenti sebagai tenaga honorer Satpol PP Tanggamus 3 tahun lalu, dia tidak mempunyai penghasilan dan pekerjaan.
"Saya baru dua bulan ini menjual sabu. Terpaksa, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar AG. (*)
Video KUPAS TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








