• Sabtu, 21 September 2024

Bawaslu Lampung Tertibkan 12.432 APK Melanggar

Rabu, 11 November 2020 - 19.11 WIB
105

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga 9 November 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat 12.432 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar prosedur pemasangan, yakni di lokasi yang dilarang seperti fasilitas umum (perkantoran, rumah ibadah, sekolah) dan di pohon pinggir jalan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, dalam penertiban APK ini, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), tim pemenangan dan untuk melakukan penertiban APK. 

“Namun sayangnya, tim pemenangan calon Kepala Daerah sering tidak mengindahkan surat tersebut, sehingga tidak menertibkan APK yang terpasang tidak pada tempatnya," ungkap Iskardo, Rabu (11/11/2020).

Baca juga : Bawaslu RI Awasi Langsung Pilwakot Bandar Lampung

Iscardo menjelaskan, Bawaslu sudah mengeluarkan 34 surat peringatan terkait protokol kesehatan kepada calon Kepala Daerah di delapan Kabupaten/Kota.

Dari 34 surat peringatan tersebut, paling banyak dikeluarkan di Lampung timur yakni 14 kali, Bandar Lampung 12 Kali, Pesisir Barat 6 Kali, Way Kanan dan metro sebanyak 1 kali, Lampung Selatan 2 Kali, Lampung Tengah dan Peswaran Nihil.

"Bawaslu Lampung melakukan supervisi melekat terhadap kerja-kerja jajaran pengawas pemilu di Kabupaten/Kota, guna mendorong terciptanya tahapan Pilkada yang bersih, jujur dan berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan," lanjutnya.

"Saya meminta kepada jajaran pengawas tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menciptakan seluruh tahapan Pilkada 2020. Sehingga menghasilkan Kepala Daerah pilihan rakyat yang berkomitmen untuk memajukan daerahnya," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tak Patah Semangat, Mahasiswa dan Buruh di Lampung Kembali Demo Tolak Omnibus Law