• Rabu, 18 Juni 2025

2021, Pemkab Lampung Barat Terapkan Zona Nilai Tanah

Rabu, 11 November 2020 - 13.06 WIB
353

Kabid PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Erwinsyah Husein. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Tahun 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dengan begitu, transaksi jual beli tanah kedepan ada standar harga sehingga masyarakat yang memiliki lahan sangat diuntungkan karena terhindar dari rekayasa harga oleh oknum atau si pembeli.

Kabid Pajak Bumi dan Bangunan,  Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada BPKD setempat, Erwinsyah Husein mengatakan nantinya ZNT dikeluarkan oleh BPN.

"Jika ini sudah berlaku nanti, jual beli tanah wajib dihitung dengan ZNT. Untuk saat ini di Lampung Barat belum ada ZNT, masih di proses oleh pihak BPN," kata Erwin saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (11/11/20).

"Intinya kita minta data ZNT dengan BPN, tapi data itu melalui Pusdatin karena harus terintegrasi. 2020 ini kita mulai membangun aplikasi, karena sesuai amanat Pusdatin harus ada aplikasi BPHTB terlebih dahulu," sambung Erwin.

Ketika sudah siap dan ZNT sudah bisa diterapkan tambah Erwin, dalam setiap transaksi jual beli tanah tidak boleh ada harga dibawah ZNT yang sudah ditentukan dan masyarakat tidak bisa dibohongi lagi mengingat data bisa kita input ke server kita, tandas Erwin.(*)

Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!

Editor :