• Sabtu, 25 Januari 2025

Terdakwa Pembunuh Mantan Sopir Bupati Lampura Dipecat

Selasa, 10 November 2020 - 14.33 WIB
313

Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan memberi keterangan terkait pemecatan Bowok sebagai ASN.

Lampung Utara, Kupastuntas.co -  Moulan Irwansyah Putra alias Bowok narapidana dalam kasus pembunuhan mantan sopir Bupati Lampung Utara, Yogi Andika dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.

Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara (Lampura), Iwan Kurniawan mengatakan, berdasarkan amar putusan yang telah diterima dan analisa Inspektorat Lampung Utara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maka Pemkab Lampura telah mengajukan Bowok untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melalui dasar hukum dan legal opinion Kejaksaan Negeri Lampung Utara," jelas Iwan Kurniawan, Selasa (10/11).

Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri menjelaskan bahwa pemecatan ASN masuk kewenangan BKD. “Jadi langsung koordinasi saja dengan BKD,” kata dia.

Sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman belum dapat dihubungi.

Diketahui, Bowok selaku salah satu staf khusus mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti melakukan pembunuhan Yogi Andika dan divonis 4 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Bowok terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*)

Editor :