• Minggu, 27 Juli 2025

Rebutan Pacar, Seorang Remaja di Wonosobo Tanggamus Tusuk Rivalnya

Selasa, 10 November 2020 - 12.59 WIB
4.5k

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus, Kupastuntas.co - Diguga gara-gara rebutan pacar, RW (18), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, nekat menusuk FT (19), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dengan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (8/11/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang mengalami luka tusuk di kaki kiri harus dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Siring Betik Wonosobo, sementara pelaku yang diamankan warga di Balai Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, Selasa (10/11/2020) mengatakan, aksi penusukan bermula saat pelaku RW (19) datang ke rumah mantan pacarnya di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo pada Minggu (8/11/2020) malam. Dan tidak berselang lama, korban FT(19) juga datang, sehingga terjadi cekcok mulut hingga perkelahian.

Kala keduanya sama-sama terjatuh, saat itulah pelaku RW (19) menghunuskan sajam jenis badik yang dibawanya, lalu menusukkan badik dan mengenai kaki kiri korban.

Beruntung perkelahian tersebut berhasil dilerai warga. Dimana korban langsung dilarikan ke Puskesmas Rawat Inap Siring Betik. Sedangkan pelaku langsung diamankan ke Balai Pekon Sinar Saudara, dan langsung dibekuk aparat Polsek Wonosobo.

"Motifnya cemburu, rebutan pacar Permasalahannya terkait mantan pacar pelaku yang telah berpacaran dengan korban, pelaku cemburu karena korban menjalin hubungan dengan mantan pacarnya," kata Iptu Juniko.

Dikatakan Juniko, saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sajam jenis badik, baju kaos warna merah muda, celana pendek motif kotak-kotak, baju warna merah motif garis-garis merk bomboggie dan celana panjang jeans warna biru merk bomboggie, diamankan di Mapolsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya. (*)

Video KUPAS TV : TIDAK ADA APLIKASI YANG AMAN, SEMUA BISA DIRETAS PENJAHAT! -BERSAMA : DIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG

Editor :