• Sabtu, 03 Mei 2025

DPRD Lampung Barat Diduga Pecah Kongsi

Selasa, 10 November 2020 - 15.27 WIB
755

Ketua DPRD Lambar saat dimintai keterangan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Setelah sempat molor dan ditunda akhirnya Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat dengan acara penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Rancangan APBD RAPBD tahun 2021 batal digelar.

Sidang yang dibuka oleh pimpinan rapat dihujani intrupsi dari sejumlah anggota DPRD yang hadir baik mengenai penjadwalan kembali rapat paripurna maupun rencana pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) untuk memutuskan berapa lama waktu yang akan ditentukan. 

Yang mengejutkan, intrupsi dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Sarwani. Ia menyarankan agar pimpinan DPRD menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan dua pimpinan sidang yang juga tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

"Izin pimpinan, selain menjalin komunikasi kepada teman-teman Fraksi lain, alagkah lebih baiknya pimpinan juga menjalin komunikasi dengan dua pimpinan lainnya. Karena percuma kita jadwalkan paripurna ini kembali jika komunikasi kita tidak baik. Saran saya begitu pimpinan," ujar Sarwani di dalam forum, Selasa (10/11/20).

Padahal sesuai tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selain membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah juga APBD, DPRD juga mempunyai tugas wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Di luar forum, ketua DPRD Lampung Barat dimintai tanggapan mengenai pernyataan di atas mengaku tidak ada perpecahan di dalam tubuh lembaga DPRD Lampung Barat.

"Kalau ditanya perpecahan, tidak ada Perpecahan di DPRD, mungkin yang tidak hadir ada kegiatan lain. Tapi yang jelas kita tidak ada agenda reses maupun agenda lainnya. Agenda hari ini penting karena ini untuk masyarakat mengenai APBD tahun 2021 mendatang," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, dari 35 anggota DPRD Lampung Barat yang hadir hanya 15 orang,  3 orang izin,  dan 17 lainnya tanpa keterangan. Sedangkan agar bisa kuorum minimal dihadiri 24 anggota DPRD. (*)

Editor :