Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi
Way Kanan, Kupastuntas.co - Polsek Kasui Polres Way Kanan menangkap pelaku ZR (29) yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur, Selasa (10/11/2020).
Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Senin (9/11/2020)18.30 WIB, berawal dari laporan sang kakak korban yang baru mengetahui bahwa adiknya bunga (15) (Nama Samaran) telah menjadi korban pencabulan, yang diketahui saksi setelah melihat messenger Facebook bunga.
Lanjut Kapolsek, Bunga (15) telah disetubuhi lebih dari satu kali yang dilakukan di rumah orang tua korban dan di gubuk air terjun Curup Gangsa, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, dengan cara dipaksa dan dibujuk rayuan pelaku.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan dari informasi yang didapatkan, personel Polsek Kasui menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial ZR (29) di salah satu rumah warga kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kasui untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek pada Selasa (10/11/2020).
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kasui. (*)
Video KUPAS TV : TIDAK ADA APLIKASI YANG AMAN, SEMUA BISA DIRETAS PENJAHAT! -BERSAMA : DIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024