BKIPM Lampung Libatkan Aparat dalam Awasi Penyelundupan Benur Lobster

Kepala BKIPM Lampung, Rusnanto saat dimintai keterangan, Selasa (10/11/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penyelundupan benur lobster yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Lampung, memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
Kegiatan ekspor benur lobster yang terjadi di Provinsi Lampung merupakan hal yang ilegal. Hal tersebut karena sampai saat ini Provinsi Lampung belum mengajukan kuota ekspor benur lobster ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Dalam melakukan pengawasan kita meletakan tim yang berjaga di Bandara Raden Inten 9 orang, Pelabuhan Bakauheni 11 orang dan Kantor Pos ada 3 orang. Setiap hari selalu standby dengan aprat penegak hukum," kata Kepala BKIPM Lampung, Rustanto saat dimintai keterangan, Selasa (10/11/2020).
Rustanto melanjutkan, BKIPM yang merupakan perpanjangan tangan dari KKP ini diberikan tugas untuk melakukan pengawasan. Salah satunya mengawasi jika benur yang akan di kirim sudah mendapatkan izin dari berbagai pihak seperti Dirjen Budidaya hingga Dirjen Tangkap.
"Benur harus sudah dapat izin dari Dirjen Budidaya, Dirjen tangkap seperti tempat tangkap nya dimana, nelayan nya siapa saja. Semua ini tentu wilayah rekomendasi nya ada di dinas KKP. Sepanjang ada SKAB kami akan memberikan izin lalu lintas," katanya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJTP/2020 tentang kuota penangkapan benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mulai berkalu mulai 15 Mei 2020.
Dimana Provinsi Lampung masuk kedalam wilayah WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Dimana secara keseluruhan, di Pesisir Barat Sumatera sepanjang Provinsi Lampung sampai Aceh di targetkan 18.537.500 ekor benih.
"Potensi benur ini cukup memungkinkan untuk ekspor dan memungkinkan kalau memenuhi aturan ," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Lantik 6 Direksi Baru BUMD Lampung, Kalau Tidak Berkembang, Dihapus Aja!
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025