• Kamis, 10 Juli 2025

Terkait Kuasa Hukum Terlapor Klaim Laporan Tak Penuhi Syarat, Ini Tanggapan Bawaslu Bandar Lampung

Senin, 09 November 2020 - 15.40 WIB
88

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (09/11/2020)

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya belum meminta keterangan pihak terlapor seluruhnya. 

Oleh karena itu, kedepan keterangan saksi dan barang bukti serta keterangan terlapor akan dikaji terlebih dahulu. Dimana dalam waktu dekat akan dirapatkan dengan Sentra Gakkumdu.

Baca juga: Terkait Perusakan APK Calon Walikota, Kuasa Hukum Terlapor: Laporannya Tak Penuhi Syarat 

"Karena Gakkumdu yang akan memutuskan, apakah ini memang ada unsur dugaan pidana pmilu yang bisa naik dalam penyeledikan atau tidak. Jadi tidak bisa langsung memfonis, tetapi apabila terlapor menyatakan tidak memenuhi unsur silahkan saja, tetapi yang paling pasti kita akan mengkaji keterangan terlapor dan barang bukti di Gakkumdu," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan menanggapi Kuasa hukum dari Lurah, Kepala Lingkungan,  dan RT Beringin Jaya (terlapor) terkait kasus dugaan pidana perusakan Alat Peraga Kampanye Miliki Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2 M. Yusuf Kohar, mengklaim pelaporan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Paslon nomor 2 tersebut tidak memenuhi unsur, syarat atau masih bersifat prematur.

Candra menerangkan, hari ini pihaknya memanggil 7 pihak terlapor, mulai dari RT, Kaling dan terakhir lurah. Yang diduga mencopot atau merusak APK milik pasangan calon. 

Ia menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan dari terlapor, tidak ada yang mengaku dan tidak merasa merusak atau mencopot, karena tidak ada bukti yang mengarah ke mereka.

"Keterangan ini kita akan kaji dengan keterangan pelapor dan terlapor. Besok dirapatkan, Gakkumdu akan memutuskan layak atau tidak masuk tahap penyedikian. Biasanya kalau masuk penyidikan sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

"Karena ini masuk dalam pidana pemilu, dimana dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila melakukan perusakan dengan sengaja maka akan dipidana kurungan 1 Bulan penjara paling lama 6 bulan penjara, dan atau denda 100 ribu rupiah, paling banyak 1 juta rupiah," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Editor :