PLN Sering Gangguan Akibat Layang-layang, Sujadi: Ganggu Jaringan Listrik Denda 2,5 Miliar
Salah satu layang-layang yang tersangkut di kabel listrik. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Selama dua bulan terakhir PLN Rayon Pringsewu disibukkan dengan musim layang-layang, yang sering menimbulkan gangguan jaringan listrik.
Hal itu dikarenakan tidak sedikit layang-layang yang putus menyangkut di kabel jaringan PLN. Serta benang layang-layang yang jatuh mengenai jaringan PLN dan menimbulkan gangguan.
Menanggapi hal itu, Kepala Rayon PLN Pringsewu, Sujadi mengungkapkan, gangguan listrik meningkat selama musim layang-layang. Gangguan tersebut berupa listrik padam.
"Malam hari benang yang terlilit di kabel itu basah oleh embun, akhirnya menimbulkan konsleting dan terjadi padam," ungkap Sujadi, Senin (9/11/2020).
Baca juga : Lima Pelaku Kasus Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Ayah dan Anak
Sujadi melanjutkan, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik ini dapat berimplikasi hukum. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-listrikkan, kegiatan yang menganggu jaringan listrik dapat diberikan sanksi, berupa denda Rp2,5 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
Adapun kegiatan yang dapat mengganggu jaringan transmisi listrik yaitu layang-layang dan bola udara. Juga bisa dari binatang liar, kukang dan lain-lain.
Sujadi juga mengimbau, supaya masyarakat tidak memainkan layang-layang. Gangguan yang diakibatkan karena layang-layang terhitung 78 kali per bulan. (*)
Video KUPAS TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Oknum PNS Pemprov Lampung Diamankan Polisi Pringsewu Kasus Sabu
Senin, 15 Desember 2025 -
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025









