Pemprov Lampung Tak Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Irwan S Marpaung saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pada peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020 esok hari, Pemerintah Provinsi Lampung tidak menggelar upacara lantaran adanya pandemi Covid-19. Terlebih saat ini Bandar Lampung sedang berada di zona merah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Irwan S Marpaung mengatakan, meskipun tidak melaksanakan upacara, jajaran Forkopimda tetap mengikuti upacara secara virtual meeting bersama dengan Presiden Joko Widodo.
"Besok kita melaksanakan hari pahlawan, tapi kita tidak melaksanakan upacara karena Bandar Lampung sedang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Besok Forkopimda melaksanakan upacara secara virtual meeting dengan Presiden Jokowi," katanya saat dimintai keterangan, Senin (9/11/2020).
Irwan melanjutkan, setelah mengikuti upacara secara virtual para pejabat eselon II Pemprov Lampung dan OPD terkait akan melaksanakan jiarah dan tabur bunga ke makam pahlawan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat Lampung juga diminta untuk berpartisipasi ikut mendoakan para pahlawan yang telah gugur dan mengibarkan bendera merah yang putih dirumah masing-masing dalam rangka menghargai jasa para pahlawan.
"Besok jam 8.15 WIB akan ada sirine dengan pengeras suara selama 1 menit. Masyarakat diminta untuk diam sejenak mengheningkan cipta, mendoakan para pahlawan nya. Karena tanpa mereka kita tidak bisa seperti saat sekarang ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Lima Kapal Perang Milik Kolinlamil Bersandar di Dermaga Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








