• Kamis, 10 Juli 2025

Kecam Walikota, AJI Juga Minta Jurnalis Tak Beriktikad Buruk

Senin, 09 November 2020 - 22.08 WIB
195

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam sikap Walikota Bandar Lampung, Herman HN yang mengancam jurnalis. Sebagai pejabat publik, Herman mesti menjaga lisan dan wibawa.

Dalam rekaman video, Herman HN menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah jurnalis di DPRD Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).

Walikota dua periode itu tampak kesal ketika jurnalis televisi meminta tanggapan, perihal Kepala Bappeda yang turut mensosialisasikan salah satu calon walikota.

Ketika ditanya lebih lanjut, Herman berkata, "Beritakanlah, pecah kepala kamu. Kamu jangan seenak-enaknya. Kamu belum tahu saya".

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut Herman berbicara demikian, terlebih di hadapan jurnalis.

"Sebagai narasumber, walikota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” kata Hendry.

Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. 

"Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks Pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” terang Henry. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Keluarkan Ratusan Surat Tilang Selama Operasi Zebra 2020