Bandar dan Kurir Sabu di Tanggamus Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus, Kupastuntas.co - Hanya dalam waktu dua jam, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk bandar dan kurir yang menyuplai sabu-sabu kepada dua pengguna sabu di Kecamatan Talangpadang, AS alias Sukron, dan JK alias Jaka, yang telah lebih dulu diringkus polisi.
Penangkapan bandar sabu-sabu dan kurirnya tersebut merupakan langkah cepat Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam upaya pengembangan penangkapan dua pengguna sabu-sabu, Ahmad Sukron alias Sukron, dan Jaka Guntara alias Jaka pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.00 WIB.
Dimana dua jam kemudian atau tepatnya Minggu (8/11/2020) pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk bandar sabu-sabu bernama Geri
Rivolza alias Geri (30), warga Pekon Sukabandung, Kecamatan Talangpadang, dan kurir sabu-sabu bernama Dian Fazri (19), warga Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.
"Kedua tersangka (Geri dan Dian), ditangkap saat sedang berada di rumah tersangka Geri, sekitar pukul 18.00 WIB" kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, Senin (9/11/2020).
Menurut Made, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dimana dari tersangka Geri barang bukti yang diamankan berupa 20 klip berisi sabu-sabu seberat 4,41 gram, dan handphone android warna hitam.
Sedangkan dari tersangka Dian yang menjadi tangan kanan tersangka Geri berhasil diamankan 10 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,24 gram.
Dan dari penangkapan tersangka Geri dan Dian, terungkap jika serbuk putih haram tersebut diperoleh tersangka Geri dari seseorang warga Kabupaten Pringsewu yang sudah diketahui identitasnya.
"Tadi malam kamj langsung bergerak ke Pringsewu, tetapi orang yang diduga penyedia sabu-sabu untuk tersangka Geri ini tidak ada di rumah," ujar Made.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka Geri dan Dian serta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, tersangka Geri dan Dian dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Made. (*)
Video Kupas TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Bulan Imunisasi Anak Sekolah Sasar 74.239 Anak di Bandar Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025