13 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Krakatau 2020 di Lamsel
Lampung Selatan, kupastuntas.co - Pada Operasi Zebra Krakatau yang berlangsung dari tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020, Satlantas Polres Lampung Selatan (Lamsel) melayangkan 13 surat tilang pada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lamsel AKP Edwin Widya Dirotsaha saat ditemui diruangannya, Senin (09/11/2020).
AKP Edwin menjelaskan, operasi zebra yang digelar pada masa pandemi ini, Satlantas Polres Lamsel memberikan teguran kepada 105 pengendara, kemudian 13 pengendara dikenakan tilang, dan ribuan imbauan langsung kepada pengendara.
"Tilang tersebut kita berikan dibawah tanggal 29. Sesuai perintah dari Kapolri, per tanggal 29 Oktober 2020 kita tidak melakukan penindakan tilang," ucapnya
AKP Edwin melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan pengendara sehingga dikenakan tilang tersebut didominasi oleh kendaraan truk Over Dimension Over Loading (Odol).
"Truk Odol itu sangat membahayakan, karena dapat mempengaruhi pengereman kendaraan pada turunan atau tanjakan, dan kebanyakan kita dapati diwilayah Natar," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Lamsel yang baru menjabat itu juga mengatakan, pada saat pelaksanaan operasi Zebra Krakatau 2020, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang telah mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
"Kita memang hanya memfokuskan pemberi himbauan secara lisan dan buat yang patuh kita kasih apresiasi berupa bunga, masker, dan juga kartu ucapan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025