Satres Narkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Pemakai Sabu

Kedua tersangka AS dan JK saat diamankan di Mapolres Tanggamus, Minggu (8/11/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua tersangka pemakai sabu, yaitu AS alias Sukron (21), warga Pekon Kejayaan, Kecamatan Talangpadang dan JK (21), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip.
Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (8/11/2020) sore, di dua tempat berbeda. Tersangka AS ditangkap saat berada di depan Alfamart, Pekon Banding Agung, saat akan transaksi. Sedangkan JK ditangkap di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, berbekal informasi akan ada transaksi di depan Alfamart tersebut, petugas langsung menuju lokasi.
Saat itu petugas melihat seseorang (AS) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung meringkus AS.
Kepada petugas, AS mengaku sedang menunggu seseorang yang menjual sabu. AS juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu bersama rekannya JK. Saat itu juga petugas bergerak ke rumah JK.
"Jadi kedua tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan sekitar pukul 16.00 WIB," kata Made, Minggu (8/11/2020).
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa pipa kaca (pirek) bekas pakai, tutup botol yang berlubang, enam pipet, bungkusan rokok, 2 unit handphone dan uang Rp100 ribu.
"Kami masih memburu pemasok atau penyedia sabu yang sudah kami ketahui identitas-nya," lanjut Made.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan dan penyidikan lebih-lanjut.
"Kedua tersangka dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Made. (*)
Video KUPAS TV : Dua Babinsa Amankan Koper Sabu dan Ekstasi, Terima Penghargaan Dari Danrem
Berita Lainnya
-
Sentra UMKM Tanggamus Diluncurkan, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Akses Pasar Lokal
Kamis, 24 Juli 2025 -
Membangun Wajah Keadilan yang Humanis dari Tanggamus, Oleh: Sayuti Rusdi
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Rabu, 23 Juli 2025 -
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025