• Kamis, 10 Juli 2025

KPU Kabupaten Kota Diimbau Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pemilih Belum Rekam E-KTP

Minggu, 08 November 2020 - 14.42 WIB
131

Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh KPU Kabupaten kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk berkoordinasi dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat terkait pemilih  yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)  namun belum lakukan Perekeman KTP Elektronik.

Baca Juga: 146.168 Pemilih Belum Rekam E-KTP di Delapan Kabupaten Kota

Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 se Provinsi Lampung untuk berkoordinasi intensif dan menyampaikan data terkait pemilih yang masuk dalam DPT namun belum perekaman KTP elektronik kepada Disdukcapil setempat di masing-masing daerah. 

"Koordinasi ini penting agar data pemilih yang belum perekaman bisa diverifikasi ulang oleh Disdukcapil berapa yang sudah perekaman dan berapa yang belum perekaman berdasarkan database terbaru yang dimiliki oleh Disdukcapil," ungkapnya Minggu (08/11/2020).

Agus juga mengatakan,  pihaknya meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mendukung gerakan rekam KTP elektronik yang dilakukan oleh Disdukcapil setempat untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam DPT. 

Dimana, lanjut Agus, KPU 8 kabupaten/kota turut memfasilitasi Disdukcapil setempat seperti membuat posko-posko bersama di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan antara Disdukcapil/Pemerintah Kecamatan bersama PPK dan PPS. 

Kemudian menyurati para pemilih yang belum perekaman KTP elektronik namun sudah tercantum dalam DPT untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan surat tersebut disampaikan melalui PPS di masing-masing desa/kelurahan. 

Dan juga  mensosialisasikan ajakan untuk melakukan perekaman KTP elektronik secara masif baik di media sosial maupun sosialisasi keliling oleh PPS. Dan upaya - upaya lainnya yang perlu dilakukan.  

"Hal ini dilakukan untuk mengimplementasi Gerakan Mendukung Rekam KTP elektronik yang diluncurkan oleh KPU RI secara nasional pada tanggal 4 November 2020 di Yogyakarta," ucapnya

"Gerakan ini dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak pilih semua warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih dan telah masuk dalam DPT dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RIdi Hadapan Mahasiswa Lampung

Editor :